Produk Layanan

Pengajuan Usulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Pengajuan Usulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Kamis, 9 Juli 2026 10:53 WIB
2 |   -

A

Komponen Penyampaian Layanan

Uraian

 

1. Persyaratan

a. Ijazah asli (SD, SMP, SMA/SMK dan Sl/D4

b. SK Pengangkatan/Penugasan

c. Sekolah Negeri - SK Pengangkatan dari     Bupati/Walikota/ Gubernur/ Kepala Dinas bagi guru     non PNS

d. Sekolah Swasta - SK Pengangkatan Guru Tetap     Yayasan (GTY) minimal 2 tahun berturut-turut

e. SK Pembagian Tugas Mengajar (minimal 2 tahun     terakhir)

f. KTP ASLI

 

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

a. Sistem : Elektronik

b. Mekanisme : Unit kerja pengusul menyampaikan usul     secara elektronik melalui aplikasi NUPTK

c. Prosedur  :

1)  Operator sekolah melakukan Input Data & Unggah      Berkas: Operator Sekolah login ke portal      VervalPTK, memilih menu ''Calon Penerima      NUPTK", dan mengunggah pindaian ( scan)      dokumen persyaratan asli

2)  Operator Dinas Pendidikan melakukan Verifikasi     memeriksa kesesuaian dokumen asli dengan data di      aplikasi VervalPTK. Jika tidak sesuai, berkas      dikembalikan (ditolak).

3)  Operator LPMP/BPMP melalukan Verifikasi      Tingkat LPMP/BPMP: Lembaga Penjaminan   Mutu     Pendidikan melakukan verifikasi akhir terhadap      linearitas ijazah dan keabsahan SK pengangkatan

4)  Pusdatin PDSPK melakukan Validasi & Penerbitan:      Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan      Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud melakukan      validasi sistem dan menerbitkan 16 digit NUPTK

5)  Operator sekolah melakukan Cek Status hasil       penerbitan  melalui  laman resmi Status NUPTK

 

3. Jangka waktu pelayanan

1 bulan

 

4. Biaya/tarif

Tidak ada biaya

 

5. Produk pelayanan

Pengajuan Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan (NUPTK)

 

6. Penanganan pengaduan, saran         dan masukan/ apresiasi

a. Website  :  https://smkn2kotaprabumulih.sch.id/

b. Email  :  smkn2prabumulih@gmail.com

c. SPA4n Lapor : https://surveyheart.com/form/69f2f4c5279cbce50994bc0e

B

Komponen Standar
Pelayanan

 

 

1.   Dasar hukum

a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru     dan Dosen.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang     Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang     Guru.

c. Peraturan     Sekretaris        Jenderal Kemendikbud  RI      Nomor  1  Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis     Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga     Kependidikan

 

2.   Sarana dan prasarana,       dan/atau fasilitas

a. Ruang penerimaan tamu

b. Ruang tunggu

c. Meja dan kursi

d. Komputer

e. Jaringan internet

f. CCTV

g. Area parkir

h. Mesin fotocopy

 

3.   Kompetensi pelaksana

a. Memahami peraturan terkait Nomor Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

b. Mampu berkomunikasi dengan baik dan memberikan pelayanan prima

c. Memahami mekanisme dan tata tertib SOP penerbitan Nomor Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

d. Mampu mengoperasikan aplikasi/ teknologi pendukung proses penerbitan Nomor Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

e. Memiliki      integritas         dan      profesionalisme

    dalam bekerja

 

4.   Pengawasan internal

 

Dilaksanakan  oleh  atasan  langsung melalui monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku

 

5.   Jumlah pelaksana

1 Orang Operator Sekolah

 

6.   Jaminan pelayanan

Seluruh data pribadi PTK dilindungi sesuai ketentuan privasi data kependidikan

 

7.   Jaminan keamanan           

 

NUPTK yang ditetbitkan bersifat unik dan tetap, tidak berubah meski PTK pindah tugas

 

8.   Evaluasi kinerja

Evaluasi Standar Pelayanan dilakukan pelaksana minimal 1 ( satu) kali dalam 1 ( satu) tahun dan/ atau sesuai kebutuhan melalui rapat evaluasi dan survei kepuasan masyarakat


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini