Pengajuan Usulan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

|
A |
Komponen Penyampaian Layanan |
Uraian |
|
|
1. Persyaratan |
a. Ijazah asli (SD, SMP, SMA/SMK dan Sl/D4 b. SK Pengangkatan/Penugasan c. Sekolah Negeri - SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/ Gubernur/ Kepala Dinas bagi guru non PNS d. Sekolah Swasta - SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun berturut-turut e. SK Pembagian Tugas Mengajar (minimal 2 tahun terakhir) f. KTP ASLI |
|
|
2. Sistem, mekanisme dan prosedur |
a. Sistem : Elektronik b. Mekanisme : Unit kerja pengusul menyampaikan usul secara elektronik melalui aplikasi NUPTK c. Prosedur : 1) Operator sekolah melakukan Input Data & Unggah Berkas: Operator Sekolah login ke portal VervalPTK, memilih menu ''Calon Penerima NUPTK", dan mengunggah pindaian ( scan) dokumen persyaratan asli 2) Operator Dinas Pendidikan melakukan Verifikasi memeriksa kesesuaian dokumen asli dengan data di aplikasi VervalPTK. Jika tidak sesuai, berkas dikembalikan (ditolak). 3) Operator LPMP/BPMP melalukan Verifikasi Tingkat LPMP/BPMP: Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan verifikasi akhir terhadap linearitas ijazah dan keabsahan SK pengangkatan 4) Pusdatin PDSPK melakukan Validasi & Penerbitan: Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud melakukan validasi sistem dan menerbitkan 16 digit NUPTK 5) Operator sekolah melakukan Cek Status hasil penerbitan melalui laman resmi Status NUPTK |
|
|
3. Jangka waktu pelayanan |
1 bulan |
|
|
4. Biaya/tarif |
Tidak ada biaya |
|
|
5. Produk pelayanan |
Pengajuan Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan (NUPTK) |
|
|
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi |
a. Website : https://smkn2kotaprabumulih.sch.id/ b. Email : smkn2prabumulih@gmail.com c. SPA4n Lapor : https://surveyheart.com/form/69f2f4c5279cbce50994bc0e |
|
B |
Komponen Standar |
|
|
|
1. Dasar hukum |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. c. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
|
|
2. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas |
a. Ruang penerimaan tamu b. Ruang tunggu c. Meja dan kursi d. Komputer e. Jaringan internet f. CCTV g. Area parkir h. Mesin fotocopy |
|
|
3. Kompetensi pelaksana |
a. Memahami peraturan terkait Nomor Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) b. Mampu berkomunikasi dengan baik dan memberikan pelayanan prima c. Memahami mekanisme dan tata tertib SOP penerbitan Nomor Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) d. Mampu mengoperasikan aplikasi/ teknologi pendukung proses penerbitan Nomor Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) e. Memiliki integritas dan profesionalisme dalam bekerja |
|
|
4. Pengawasan internal
|
Dilaksanakan oleh atasan langsung melalui monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku |
|
|
5. Jumlah pelaksana |
1 Orang Operator Sekolah |
|
|
6. Jaminan pelayanan |
Seluruh data pribadi PTK dilindungi sesuai ketentuan privasi data kependidikan |
|
|
7. Jaminan keamanan
|
NUPTK yang ditetbitkan bersifat unik dan tetap, tidak berubah meski PTK pindah tugas |
|
|
8. Evaluasi kinerja |
Evaluasi Standar Pelayanan dilakukan pelaksana minimal 1 ( satu) kali dalam 1 ( satu) tahun dan/ atau sesuai kebutuhan melalui rapat evaluasi dan survei kepuasan masyarakat |
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini