Produk Layanan

Legalisasi Ijazah, Transkip Ijazah dan Raport.

Legalisasi Ijazah, Transkip Ijazah dan Raport.

Kamis, 9 Juli 2026 09:22 WIB
3 |   -

A

Komponen Penyampaian Layanan

Uraian

 

1. Persyaratan

a.  Ijazah dan Transkip Nilai Asli

b.  Potocopi Ijazah dan Transkip Nilai

 

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

a.  Sistem : offline
b.  Mekanisme : Siswa atau Orang Tua, Keluarga pengusul mengirim data usul SMK Negeri 2 Kota Prabumulih
c.   Prosedur :

     1.  Pengecekan Berkas: Datang langsung ke      sekolah asal dengan membawa Ijazah/STTB   asli serta fotokopi yang belum dilegalisir        (biasanya disesuaikan dengan jumlah yang   dibutuhkan).

     2. Verifikasi: Serahkan dokumen asli dan fotokopi      kepada petugas Tata Usaha. Petugas akan      mencocokkan fotokopi dengan buku induk dan      dokumen aslinya.

     3. Penandatanganan: Berkas yang sudah sesuai    akan diproses dan diteruskan ke Kepala            Sekolah (atau pejabat yang ditunjuk) untuk      ditandatangani dan diberi stempel basah.

     4. Pengambilan: Anda dapat mengambil dokumen      yang sudah dilegalisir sesuai waktu yang      ditentukan (biasanya membutuhkan waktu 1      hingga 3 hari kerja).

 

3. Jangka waktu pelayanan

1 – 3 hari kerja

 

4. Biaya/tarif

Tidak ada biaya

 

5. Produk pelayanan

Legalisir Ijazah dan Transkip Nilai

 

6. Penanganan pengaduan, saran         dan masukan/ apresiasi

a. Website  :  https://smkn2kotaprabumulih.sch.id/

b. Email  :  smkn2prabumulih@gmail.com

c. SPA4n Lapor : https://surveyheart.com/form/69f2f4c5279cbce50994bc0e

B

Komponen Standar
Pelayanan

 

 

1.   Dasar hukum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Thun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

 

2.   Sarana dan prasarana,       dan/atau fasilitas

a. Ruang penerimaan tamu

b. Ruang tunggu

c. Meja dan kursi

d. Komputer

e. Jaringan internet

f. CCTV

g. Area parkir

h. Mesin fotocopy

 

3.   Kompetensi pelaksana

a. Memahami peraturan terkait penerbitan Legalisasi Ijazah

b. Mampu berkomunikasi dengan baik dan memberikan pelayanan prima

c. Memahami mekanisme dan tata tertib SOP penerbitan legalisasi Ijazah

d. Memiliki integritas dan profesionalisme dalam bekerja

 

4.   Pengawasan internal

 

Dilaksanakan  oleh  atasan  langsung melalui monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku

 

5.   Jumlah pelaksana

1 Orang Staf Administrasi

 

6.   Jaminan pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan

Standar Operasional Prosedur (SOP), transparan, objektif, akuntabel serta bebas praktik KKN

 

7.   Jaminan keamanan           

 

a. Data pengusul dijamin kerahasiaan nya dan     keselamatan
b. Dokumen disimpan secara aman (fisik pelayanan dan     digital)

c. Lingkungan pelayanan aman dan tertib

 

8.   Evaluasi kinerja

Evaluasi Standar Pelayanan dilakukan pelaksana minimal 1 ( satu) kali dalam 1 ( satu) tahun dan/ atau sesuai kebutuhan melalui rapat evaluasi dan survei kepuasan masyarakat


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini